Hukum dan Negara
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sifat
Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan
menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri
hukum :
1). Adanya perintah dan/atau
larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula
berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati
peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Sumber hukum materiil: tempat dari
mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum,
dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum
formil ada 5 yaitu:
1) UU
(statute)
2) Kebiasaan
(custom)
3) Keputusan
hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
Negara
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat.
Negara
mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu dengan lainnya
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1. Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki
2. Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakatsifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Unsur-unsur Negara :
Harus
ada wilayahnya harus ada rakyatnya harus ada pemerintahnya harus ada tujuannya
harus ada kedaulatan.
Tujuan Negara
o
Perluasan kekuasaan
semata
o
Perluasan kekuasaan
untuk mencapai tujuan lain
o
Penyelenggaraan
ketertiban umum
o
Penyelenggaraan kesejahteraan
Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
·
PermanenAbsolut
·
Tidak terbagi-bagi
·
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
Ø Teori
kedaulatan
Ø TuhanTeori
kedaulatna Negara
Ø Teori
kedaulatn Rakyat
Ø Teori
kedaulatan hukum
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
·
Penduduk; ialah mereka
yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
ü Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
ü Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
·
Bukan penduduk; ialah
mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
WWW.GOOGLE.COM/...
silahkan didownload disini ms.word atau powerpoint
0 komentar:
Posting Komentar