Rabu, 26 November 2014

Hukum dan Negara

Hukum
            Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Sumber-sumber hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.

Sumber hukum ada 2 yaitu:

1.   Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.

2.   Sumber hukum formil ada 5 yaitu:









1)      UU (statute)
2)      Kebiasaan (custom)
3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)      Trakta
5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Negara
            Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.      Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
2.      Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakatsifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Unsur-unsur Negara :
Harus ada wilayahnya harus ada rakyatnya harus ada pemerintahnya harus ada tujuannya harus ada kedaulatan.
Tujuan Negara
o   Perluasan kekuasaan semata
o   Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
o   Penyelenggaraan ketertiban umum
o   Penyelenggaraan kesejahteraan Umum


Sifat-sifat kedaulatan :
·         PermanenAbsolut
·         Tidak terbagi-bagi
·         Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
Ø  Teori kedaulatan
Ø  TuhanTeori kedaulatna Negara
Ø  Teori kedaulatn Rakyat
Ø  Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
·         Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
ü  Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
ü  Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
·         Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

WWW.GOOGLE.COM/...

silahkan didownload disini ms.word atau powerpoint

0 komentar:

Posting Komentar

 

Atikah Rachmawati Template by Ipietoon Cute Blog Design